Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan
dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan
kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana
dijelaskan dalam hadits yang shohih [1],
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ
بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ
الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا
إِلَى دِينِكُمْ
Dari Ibnu Umar beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil
ekor sapi dan ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan
menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian
sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)
Ibnu Taimiyah menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa jihad melawan orang
yang menyelisihi para rasul dan mengarahkan pedang syariat kepada mereka
serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka untuk
menolong para nabi dan rasul, dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang
mengambilnya sehingga dengan demikian orang-orang yang menyimpang menjadi
kapok, termasuk amalan yang paling utama yang Allah perintahkan kepada kita
untuk menjadikannya ibadah mendekatkan diri kepadaNya” [2].
Namun amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan
syariat islam karena kedua hal ini adalah syarat diterima satu amalan. Di
samping juga jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan
dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam
sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
sabdanya,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ
وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ
هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ
بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ
الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي
كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian
(saling menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri
kalian ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah
menyampaikan?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya Allah
persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak
hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar
langsung. Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian
saling membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi) [3]
Demikian agungnya perkara jihad ini menuntut setiap muslim melakukannya
untuk menggapai cinta dan keridhoan Allah. Tentu saja hal ini menuntut
pelakunya untuk komitmen terhadap ketentuan dan batasan syari’at, komitmen
terhadap batasan dan hukum Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wa sallam, merealisasikan target dan tujuan syari’at tanpa
meninggalkan satu ketentuan dan batasannya, agar selamat dari sikap ekstrim dan
berlebihan sehingga jihadnya menjadi jihad syar’i di atas jalan yang lurus dan
dia mendapatkan akibat dan pahala yang besar diakhirat nanti. Hal itu karena ia
berjalan di atas cahaya ilahi, petunjuk dan ilmu dari Al Qur’an dan sunnah NabiNya
shallallahu
‘alaihi wa sallam. [4]
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk belajar
mengenai konsep islam tentang jihad secara benar dan bertanya kepada para ulama
pewaris nabi tentang hal-hal yang belum ia ketahui. Apalagi dalam permasalahan
yang sangat penting dan berbahaya ini, lagi-lagi di masa kaum muslimin tidak
mengenal syari’atnya dengan benar. Sebab bisa jadi yang dianggap jihad syar’i
sebenarnya adalah jihad bid’ah.
Pengertian Jihad dalam Pandangan Islam
Kata Jihad berasal dari kata Al Jahd (ُالجَهْد) dengan difathahkan huruf
jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al Juhd (الجُهْدُ)
dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan. Kalimat (بَلَغَ
جُهْدَهُ) bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad
dijalan Allah adalah orang yang mencapai kelelahan karena Allah dan meninggikan
kalimatNya yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Di balik
jihad memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad
melawan syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan.
Juga ada jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar. [5]
Sedangkan Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) menyatakan, “Jihad dengan pedang
adalah memerangi kaum musyrikin atas agama, sehingga semua orang yang
menyusahkan dirinya untuk dzat Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah.
Namun kata jihad fi sabilillah bila disebut begitu saja maka tidak dipahami
selain untuk makna memerangi orang kafir dengan pedang sampai masuk islam atau
memberikan upeti dalam keadaan rendah dan hina” [6].
Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan pernyataan,
“Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang
dicintai Allah dan menolak yang dibenci Allah” [7].
Di tempat lainnya, beliau
rahimahullah juga menyatakan, “Jihad
hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa
iman dan amal sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran,
kefasikan dan kemaksiatan” [8].
Tampaknya tiga pendapat di atas sepakat dalam mendefinisikan jihad menurut
syariat islam, hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah dalam
pernyataan para ulama biasanya digunakan untuk makna memerangi orang kafir.
Oleh karena itu, Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al ‘Abaad menyatakan
bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah di atas dan
beliau menyatakan: Dipahami dari pernyataan Ibnu Taimiyah di atas bahwa jihad
dalam pengertian syar’i adalah istilah yang meliputi penggunaan semua sebab dan
cara untuk mewujudkan perbuatan, perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah
cintai dan ridhoi serta menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah
benci dan murkai. [9]
Jenis dan Tingkatan Jihad
Kata jihad bila didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad
memerangi orang kafir. Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk dan
jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal
tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau
dari obyeknya dengan menyatakan bahwa jihad memiliki empat tingkatan, yaitu
(1)
jihad memerangi hawa nafsu, (2) jihad memerangi syetan, (3) jihad memerangi
orang kafir dan (4) jihad memerangi orang munafik. [10] Namun
dalam keterangan selanjutnya Ibnul Qayyim menambah dengan jihad melawan pelaku
kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran.[11]
Kemudian beliau menjelaskan 13 tingkatan bagi jenis-jenis jihad di atas
dengan menyatakan bahwa
jihad memerangi nafsu memiliki empat
tingkatan:
1. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang
menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan
akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia
dan akhirat.
2. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengilmuinya. Kalau tidak
demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak
membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat.
3. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang
tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang
menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya
tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.
4. Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang
dan sabar memanggulnya karena Allah.
Apabila telah sempurna empat martabat ini maka ia termasuk Robbaniyyun. Hal ini
karena para salaf sepakat menyatakan bahwa seorang alim (ulama) tidak berhak
disebut Robbani sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya.
Sehingga orang yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil
sebagai orang besar di alam langit.
Adapun
jihad memerangi syetan memiliki dua tingkatan:
1. Memeranginya untuk menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman yang
syetan arahkan kepada hamba.
2. Memeranginya untuk menolak keingininan buruk dan syahwat yang syetan
lemparkan kepadanya.
Jihad yang pertama (mengatasi syubhat) dilakukan dengan yakin dan jihad yang
kedua (mengatasi syahwat) dengan kesabaran. Allah
Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً
يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini
ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24). Allah menjelaskan bahwa kepemimpinan
agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu dengan kesabaran ia
menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia menolak keraguan dan
syubhat.
Sedangkan
jihad memerangi orang kafir dan munafik memiliki
4 tingkatan yaitu dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad memerangi orang
kafir lebih khusus dengan tangan sedangkan jihad memerangi orang munafiq lebih
khusus dengan lisan.
Sedang
jihad memerangi pelaku kezholiman, kebid’ahan dan kemungkaran
memiliki 3 tingkatan yaitu (1) dengan tangan bila mampu, (2) apabila tidak
mampu, berpindah pada lisan, (3) bila juga tidak mampu maka diingkari dengan
hati.
Inilah tiga belas martabat jihad dan barang siapa yang meninggal dan belum
berperang dan tidak pernah membisikkan jiwanya untuk berperang maka meninggal
diatas satu cabang kemunafiqan [12] [13].
Dari keterangan Ibnul Qayyim di atas dapat
diambil beberapa pelajaran:
1. Banyak kaum muslimin memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang
kafir saja, ini adalah pemahaman parsial.
2. Sudah seharusnya seorang muslim memulai
jihad fi sabilillah
dengan jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa untuk
menuntut ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al Qur’an dan
Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf sholeh. Kemudian mengamalkan seluruh ilmu
yang dimilikinya, karena maksud tujuan ilmu adalah diamalkan. Setelah itu
barulah ia memerangi jiwa untuk berdakwah mengajak manusia kepada ilmu dan amal lalu bersabar dari semua
gangguan dan rintangan ketika belajar, beramal dan berdakwah. Inilah jihad
memerangi nafsu yang merupakan jihad terbesar dan didahulukan dari selainnya.
Ibnul Qayyim
rahimahullah menyatakan, “Jihad memerangi musuh
Allah yang di luar (jiwa) adalah cabang dari jihad memerangi jiwa, sebagaimana
sabda nabi
shallallahu ‘alaih wa sallam,
وَالْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ
فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan
kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.” (HR.
Ahmad 6/21, sanadnya shahih, -ed)
Maka jihad memerangi jiwa didahulukan dari jihad memerangi musuh-musuh Allah
yang di luar (jiwa), dan menjadi induknya. Karena orang yang belum berjihad
(memerangi) jiwanya terlebih dahulu untuk melaksanakan perintah dan
meninggalkan larangan serta belum memeranginya di jalan Allah, maka ia tidak
dapat memerangi musuh yang di luar. Bagaimana ia mampu berjihad memerangi
musuhnya padahal musuhnya yang di sampingnya berkuasa dan menjajahnya serta
belum ia jihadi dan perangi. Bahkan tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi
musuhnya sebelum ia berjihad memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad?” [14]
Jihad memerangi jiwa hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili orang
lain, karena jihad ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. [15]
3. Para ulama menjelaskan bahwa pintu syetan menggoda manusia
ada dua yaitu syahwat dan syubhat. Syetan mendatangi manusia dan melihat
apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya kepada Allah, maka
syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Bila syetan mendapatinya
sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia akan menariknya dari
pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada kebid’ahan [16].
Jihad melawan syetan ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan
langsung dengan setiap pribadi manusia, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ
فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً
“Sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah
ia musuh(mu).” (QS. Fathir: 6)
4. Jihad melawan orang kafir dan munafik dilakukan dengan
hati, lisan, harta dan jiwa sebagaimana disabdakan Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu,
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ
بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR.
Abu Daud no. 2504, An Nasai no. 3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih, -ed)
Pengertian jihad dengan hati melawan orang kafir dan munafik adalah membenci
mereka dan tidak memberikan loyalitas dan kecintaan serta senang dengan
kerendahan dan kehinaan mereka dan sikap lainnya yang ada dalam Al Qur’an dan
Sunnah yang berhubungan dengan hati.
Pengertian jihad dengan lisan adalah dengan mejelaskan kebenaran, membantah
kesesatan dan kebatilan-kebatilan mereka dengan hujjah dan bukti kongkrit.
Pengertian jihad dengan harta adalah dengan menafkahkan harta di jalan Allah
dalam perkara jihad perang atau dakwah
serta menolong dan membantu kaum muslimin. Adapun jihad dengan jiwa maksudnya
adalah memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka masuk islam
atau kalah, sebagaimana firman Allah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ
فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا
عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan
(sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari
memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang
yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan firmanNya,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ
وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula)
pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah
dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah:
29)
Kaum kafir dan munafik diperangi dengan keempat jihad di atas. Namun kaum
kafir lebih khusus dihadapi dengan tangan karena permusuhannya terang-terangan.
Sedangkan munafik khusus dihadapi dengan lisan karena permusuhannya tersembunyi
dan gamang dalam keadaan mereka di bawah kekuasaan kaum muslimin, sehingga
diperangi dengan hujjah dan dibongkar keadaan asli mereka serta dijelaskan
sifat-sifat mereka, agar orang-orang tahu hal itu dan berhati-hati dari mereka
dan dari terjerumus pada kemunafikan tersebut. [17]
5. Ibnul Qayyim mengutarakan bahwa jihad memerangi pelaku
kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran dilakukan dengan tiga tingkatan, yaitu
(1) dengan tangan, (2) bila tidak mampu maka dengan lisan, dan (3) bila tidak
mampu juga maka dengan hati. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Sa’id Al
Khudri
radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa
di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya
dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu
juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.”(HR Muslim).
Setiap muslim dituntut berjihad menghadapi pelaku perbuatan zhalim, bid’ah
dan mungkar sesuai dengan kemampuannya dan dengan memperhatikan kaedah-kaedah
amar ma’ruf nahi mungkar. Demikianlah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wa sallam jelaskan dalam hadits
Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي
إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ
بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ
خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ
جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ
مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ
مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
ada seorang nabi pun yang Allah utus pada satu umat sebelumku kecuali memiliki
pembela-pembela (hawariyun) dari umatnya dan sahabat-sahabat yang mencontoh
sunnahnya dan melaksanakan perintahnya, kemudian datang generasi-generasi
pengganti mereka yang berkata apa yang tidak mereka amalkan dan mengamalkan
yang tidak diperintahkan. Siapa yang menghadapi mereka dengan tangannya maka ia
seorang mukmin, siapa yang menghadapi mereka dengan lisannya maka ia seorang
mukmin, dan siapa yang menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang mukmin.
Tidak ada setelah itu sekecil biji sawi dari iman.” (HR. Muslim, Kitab Al
Iman no. 71)
Setiap muslim pasti mampu melakukan jihad jenis ini dengan hatinya dan itu
dengan cara mengingkari dan membenci kebid’ahan, kezhaliman dan kemungkaran
dengan hatinya dan berharap hilangnya hal-hal tersebut.
Maksud Tujuan Jihad [18]
Satu kepastian bahwa Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa
adanya maksud tujuan yang agung. Demikian juga jihad disyariatkan untuk
tujuan-tujuan tertentu yang telah dijelaskan para ulama dalam
pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan disampaikan sebagian pernyataan
tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan jihad dalam Islam.
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, ”Maksud tujuan
jihad adalah meninggikan kalimat Allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya
untuk Allah” [19].
2. Beliau
rahimahullah juga menyatakan, “Maksud
tujuan jihad adalah agar tidak ada yang disembah kecuali Allah, sehingga tidak
ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa untuk selain Allah. Tidak
berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah), tidak disembelih sembelihan
kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah kecuali denganNya …” [20].
3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Sa’di menyatakan,
“Jihad ada dua jenis. Pertama, jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan
kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab (prilaku) dan seluruh
perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiyah dan
amaliyah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta menjadi dasar bagi
jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam
dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafik, mulhid dan seluruh
musuh-musuh agama dan menentang mereka” [21].
4. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz menyatakan, “Jihad terbagi
menjadi dua yaitu jihad ath tholab (
attack/ menyerang) dan jihad ad
daf’u (
defence/ bertahan). Maksud tujuan keduanya adalah menyampaikan
agama Allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari
kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta
menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata, sebagaimana dijelaskan dalam Al
Qur’an dalam surat Al Baqarah,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ
فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا
عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan
(sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari
memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang
yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Dan dalam surat Al Anfal,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ
فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu
semata-mata untuk Allah.” (QS. Al-Anfal: 39), dan ayat yang semakna
dengannya banyak.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga bersaksi dengan bahwa tidak
sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad utusannya,
menegakkan sholat dan menunaikan zakat.
Apabila mereka telah berbuat demikian maka darah dan harta mereka telah terjaga
dariku kecuali dengan hak islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah.” (Muttafaqun
Alaihi) [22]
Dari keterangan para ulama di atas jelaslah bahwa maksud tujuan
disyariatkannya jihad adalah untuk menegakkan agama Islam di muka bumi ini dan
bukan untuk dendam pribadi atau golongan sehingga dibutuhkan sekali pengetahuan
tentang konsep islam dalam jihad baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan
harta rampasan perang sebagai satu konsekwensi dari pelaksanaan jihad.
Demikian mudah-mudahan bermanfaat.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel www.muslim.or.id
—
==============================
Catatan Kaki:
[1] Diambil dari pernyataan Syaikh Al Albani dalam
Al Salafiyun Wa
Qadhiyah Falestina Fi Waaqi’ina Al Mu’ashir karya Muhammad Kaamil Al
Qadhdhaab dan Muhammad ‘Izuddin Al Qassaam, ditakhrij dan diberi Muqaddimah
oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur Hasan Salman, cetakan pertama tahun 1423 H
=2002M, penerbit
Markaz Baitul Maqdis Liddriasaat Al Tautsiqiyyah
hal.65
[2] Dinukil dari makalah berjudul
Dhwabith Jihaad Fi Al Sunnah Al
Nabawiyah oleh DR. Muhammad Umar Bazmul hal. 4 menukil dari kitab
Al
Radd ‘Ala Al Akhna’I oleh Ibnu Taimiyah hal 326-329.
[3] HR Al Bukhari – kitab Al Ilmu -no. 67 dan Muslim –kitab
Al
Qasaamah wal Muhaaribin Wal Qishash- bab
Taghlidz tahrim Al Dima’
Wal Aghradh Wal Amwal.- no. 1679
[4] Disarikan dari
Al Quthuf Al Jiyaad Min Hikam Wa Ahkam Al Jihad,
karya Prof. DR. Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al ‘Abaad, cetakan pertama tahun
1425 H, Dar Al Mughni. Hal 4.
[5]
Al I’lam Bi Fawa’id Umdat Al Ahkam, Ibnu Al Mulaqqin, tahqiq
Abdulaziz Ahmad Al Musyaiqih, cetakan pertama tahun 1421H, Dar Al ‘Ashimah,
10/267.
[6]
Muqaddimah Ibnu Rusyd 1/369, kami nukil dari kitab
Mauqif
Al Muslim Minal Qitaal Fil Fitan, Utsman Mu’allim Mahmud cetakan pertama
tahun 1416 H, Dar Al Fath 41 dan majalah Al Asholah edisi 21/IV/ 15 rabi’ul
awal 1420 H hal. 43
[7]
Majmu’ Al Fatawa, 10/192-193
[8] ibid 10/191
[9]
Al Quthuf Al Jiyaad 5.
[10]
Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad, Ibnul Qayyim, tahqiq
Syu’aib Al Arnauth dan Abdulqadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H,
Muassasat Al Risalah, Bairut 3/9
[11] Ibid 3/10.
[12] Ini adalah ungkapan hadits nabi
yang diriwayatkan imam Muslim –kitab Al Imaarah-no. 1910.
[13]
Zaad Al Ma’ad 3/9-10.
[14] Ibid 3/6.
[15]
Al Quthuf Al Jiyaad hal. 15
[16] Lihat lebih lanjut tulisan Ust. Muslim dalam rubrik Tazkiyatun Nufus pada
majalah As Sunnah edisi 09/tahun IX/1426H/2005M hal 55-60.
[17] Diringkas dari
Al Quthuf Al Jiyaad hal 12-13.
[18] Diambil dari
Al Quthuf Al Jiyaad hal. 18-20 secara bebas.
[19] Lihat
Majmu’ Fatawa 15/170
[20] ibid 35/368
[21]
Wujub Al Ta’awun Baina Al Muslimin- merupakan bagian dari Al
majmu’ah Al Kaamilah jilid 5/186
[22]
Majmu’ Fatawa Wa Maqaalat Mutanawi’ah, 18/70.